Tiga Buronan Ditangkap, Kajati Lampung: Setelah Alay, kita buru Mantan Bupati Lampung Timur Sartono
Written by hariandialog.com Friday, 08 February 2019 03:15
Jakarta. Hariandialog. Com - Kejaksaan tangkap tiga buronan di sejumlah daerah, dalam waktu berbeda.Satu diantaranya, Sugiarto Wiharjo alias Alay (Mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana), koruptor Rp117 miliar lebih, ditangkap, di Bali dan kini diamankan di Kejaksaan Agung.Dua lainnya, adalah Ong Tommy Ongkowijoyo, buronan sejak Desember 2008 dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Lapas Porong, Rabu (6/2).
Terpipidana perkada merek dihukum penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.Buronan ketiga, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau, Terpidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ir. Hari Liewarnaga alian Apin anak Hian Fui., Rabu (6/2), sekitar pukul 14.50 WIB di Apartmen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat.Dia adalah terpidana empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.756.390.991."Direncanakan, besok (Jumat) pagi terpidana Alay akan dibawa ke Lampung untuk dieksekusi guna menjalani pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus, di Kejagung, Kamis (7/2).
Dia terbukti melakukan korupsi memindahkan Uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur sebesar Rp108, 8 miliar dan bunga bannk Rp10, 5 miliar. Total Rp119, 4 miliar, 2005.Namum sesuai putusan Mahkamah Agung, dia terbukti korupsi sebesar Rp106,8 miliar plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dihukum 18 tahun penjara.SATONOPerbuatan ini dilakukan bersama Satono, Mantan Bupati Lampung Timur yang sampai kini berstatus buronan dan dalam pengejaran Kejati Lampung dan Tim Monitoring Centre Kejagung.Alay sejak penyidikan sampai persidangan tidak dilakukan penahanan.Putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, 24 September 2012. Putusan penjara 5 tahun dan bayar uang pengganti Rp106, 8 miliar lebih dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dikuatkan Pengadilan Tingggi Lampung, 8 Januari 2012.Putusan itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara dan denda menjadi Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp106, 8 miliar, 30 Juni 2014. KRONOLOGISBerawal,Rabu (6/2) sekitar pukul 15. 30 WITA bertempar, di Restoran Novotel Tanjung Benoa, Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diketuaI Asintel Kejati Bali Bayu A. Arianto bersama Tim KPK menangkap Sugiarto alias Alay.Sebelumnya, tim sudah memgikuti buronan Kejati Lampung sejak malam hari, guna memastikan tujuan terakhirnya, adalah Bali.Setelah memastikan buronan nginap di Novotel, tim langsung mendatangi, memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan.Buronan menyikapinya dengan baik dan mau dibawa ke Kantor Kejati Bali. Buronan ditemani seorang anak kandung dan dua orang menantu.Terpidana tiba di Bali melalui perjalanan darat dari Jember dengan tujuan Lombok,bersama keluarga dalam rangka liburan. (ahi) Berita Sebelumnya:
- Setahun Betty Tersangka Belum Tuntas, Asri A Putra: Masih Pemeriksaan Ahli
- Hari Pers Nasional 2019 dan Sejarahnya
SURAT KABAR DIALOG
KESEHATAN

Listrik Padam Layanan RS Kota Bengkulu T…
Bengkulu, hariandialog.com – 31-1-2019 - Rumah sakit milik Pemerinta...

Direktur “Akreditasi RSUD M Yunus Terken…
Bengkulu, hariandialog.com - 24-1-19 - Direktur RSUD dr M.Yunus Beng...
PROFILE LAWYER
PENDIDIKAN
Kontrak Politik dengan Guru Honorer bent…
Jakarta. hariandialog. com - Kontrak politik antara Paslon Presiden-W...
Kemendikbud Gandeng KPK Guna Mengawasi …
Merdeka, hariandialog.com.- 09-01-2019. Anggaran untukpendidikan di...
TEKNOLOGI
