Dihukum 8 Tahun Penjara,Gubernur Bengkulu dan Isteri Nyatakan Banding
Written by hariandialog.com Thursday, 18 January 2018 04:41
Keputusan hakim soal pencabutan hak politik Ridwan Mukti juga dikritik Maqdir Ismail yang dinilainya hakim mengada-ngada. Ia menilai tidak ada kaitan kasus fee proyek dengan pencabutan hak politik kliennya. Vonis Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari lebih berat dari kontraktor penyuap Jhoni Wijaya yang divonis 3 tahun 7 bulan dan kontraktor perantara suap, Rico Dian Sari alias Rico Chan yang divonis penjara 6 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sidang vonis terhadap Ridwan Mukti dan istri Kamis (11/1) cukup ramai pengunjung karena didominasi keluarga besar Ridwan Mukti dari Palembang dan Musi Rawas Lubuk Linggau. Menyikapi vonis yang cukup menghebohkan publik di Bengkulu, ketua tim JPU KPK Haerudin menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bengkulu merupakan hal wajar. Karena Ridwan Mukti masuk dalam rantai suap berdasarkan pembeberan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan. Apalagi Ridwan Mukti selaku pejabat negara makanya kontraktor memberi fee proyek pada istrinya Lily Martiani Maddari jika Ridwan Mukti tidak menjabat tidak mungkin kontraktor memberi uang pada istrinya Lily.
Guru besar Universitas Bengkulu, Prof.Dr Herlambang menilai vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Bengkulu terhadap gubernur nonaktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari masih terlalu ringan. Apalagi terdakwa merupakan gubernur atau pejabat daerah saat melakukan menerima suap fee proyek. Jika hanya divonis delapan tahun dikhawatirkan tidak akan memberi efek jera bagi yang lain untuk melakukan korupsi semacam memberi dan menerima suap karena hukuman yang dijatuhkan bisa saja ringan. (Hasanah)
Berita Sebelumnya:
- Disangka Lakukan Pemalsuan Kejari Jakpus Tahan Advokad Albert Tiensa SH.MH
- Jaksa Kejari Jaksel Tidak Mengetahui Berkas Perkara Ozzy Albar Kemana
- Kasus Penyeludupan 105 Kg Sabu PN Stabat Masih Memeriksa Perkaranya
- Tabur 31.1 Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Ir.R.M. Ali Patta, DP,MM
- Doktrin Dominus Litis telah bergeser, Arminsyah: Peluang dan Tantangan di Rancangan KUHAPidana
PILIHAN REDAKSI

- BERITA TERKINI
- BERITA TERPOPULER
SURAT KABAR DIALOG
KESEHATAN

Listrik Padam Layanan RS Kota Bengkulu T…
Bengkulu, hariandialog.com – 31-1-2019 - Rumah sakit milik Pemerinta...

Direktur “Akreditasi RSUD M Yunus Terken…
Bengkulu, hariandialog.com - 24-1-19 - Direktur RSUD dr M.Yunus Beng...
PROFILE LAWYER
PENDIDIKAN
Kontrak Politik dengan Guru Honorer bent…
Jakarta. hariandialog. com - Kontrak politik antara Paslon Presiden-W...
Kemendikbud Gandeng KPK Guna Mengawasi …
Merdeka, hariandialog.com.- 09-01-2019. Anggaran untukpendidikan di...
TEKNOLOGI
