BPN Jakarta Selatan: Prona 2017 Jadi Ajang ‘Pungli’
Written by hariandialog.com Thursday, 12 April 2018 05:29
Menurut pengurus Pokmasdartibnah di salah satu kelurahan di Jaksel, yang mendapat penunjukan untuk penyertifikatan tanah, setelah mendapat arahan, terakhir biaya per bidang tanah sebesar Rp 4 juta. “Itu untuk ukuran di bawah 100 meter persegi. Bila lebih, maka harus menambah lagi biaya dari yang sudah ditetapkan dalam pertemuan warga dengan jajaran pengurus Pokmasdartibnah dari kelurahan. Jadi sesuai arahan dari orang BPN, harus terlebih dahulu disosialisasikan,” jelas pengurus yang minta jangan ditulis namanya di koran ini.
Penyerahan uang “pungli” kepada oknum petugas BPN Jaksel yang membidangi pertanahan ‘Prona’ dilakukan setelah sertifikat jadi. “Jadi, tim Pokmasdartibnah menyerahkan uang setelah sertifikat jadi. Kalau tidak ada uang Rp 2,1 juta maka sertifikat tidak diberikan. Alasan uang yang Rp 2,1 juta tersebut diperuntukkan bagi petugas pengukur bidang tanah dan petugas administrasi yang mengerjakan. Jadi kalau tidak ada uang Rp 2,1 juta maka sertifikat ditahan. Tapi, alhamdulillah semua warga yang telah jadi sertifikatnya langsung ditebus pengurus. Hanya pengurus Pokmasdartibnah yang boleh mengambil ke BPN,” katanya.
Terkait sisa uang Rp 1,9 juta diterangkan buat fotokopi berkas surat tanah dan biaya ongkos mondar-mandir ke kelurahan dan Kantor BPN di bilangan Ranco, atau tepatnya di Jl Raya Lenteng Agung, persis di sebelah kiri show room dan bengkel mobil Toyota Auto 2000. “Uang yang Rp 1,9 juta itu dibagi-bagi buat orang kelurahan dan pengurus Pokmasdartibnah. Jadi, lebih banyak ke oknum BPN dengan alasan dibagi untuk ini dan itu, sehingga semua tim yang menangani penyertifikatan tanah melalui Prona kebagian,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Dialog mempertanyakan masalah pungutan kepada ketua tim yang bernama Setyo untuk pungutan di tahun 2018 di Kantor PRSL BPN Jaksel di Jl Raya Lenteng Agung. Namun, tidak ada tanggapan, dan yang bersangkutan langsung menyarankan bertemu dengan Agung di suatu ruangan. Agung membantah. Katanya, tidak ada pungutan di tahun 2018 ini, dan semua itu urusan Pokmasdartibnah. “Kan mereka yang mengurus perlu biaya mondar-mandir dan biaya kertas serta fotokopi. Pihak kelurahan ‘kan tidak menyediakan kertas untuk fotokopi berkas permohonan dan lain-lain,” jelas Agung.
hariandialog.com juga mengajukan konfiramasi, seperti diamanatkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada 2 April 2018. Surat konfirmasi diterima oleh bagian persuratan di Kantor BPN Jaksel di Jl H Alwi No 99 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, tepatnya di samping Perumahan Ranco, yaitu Mulyadi. Surat diterima tanggal 2 April 2018 pukul 10.15 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau penjelasan dari pihak BPN Jaksel. (tim)
Berita Sebelumnya:- Tersangka Korupsi Dapen Pertamina Praperadilan Edward Soeryadjaja Dikabulkan
- Minus Personil Pidsus TP4D Kejati DKI Seakan Jadikan Pengawalan Pembangunan Tugas Pokok
- Sudah Dihukum 2,6 Tahun Mau Kabur Dalton Ichiro Tanonaka Minta Ditahan
- Christoforus Richard Dituduh Memalsukan Surat Pernyataan: Penyidik dan Jaksa Disebut Kongkalikong
- Tim Jaguar Polresta Depok Amankan Pemuda Tawuran
PILIHAN REDAKSI
- BERITA TERKINI
- BERITA TERPOPULER
PENDIDIKAN

Bupati Musirawas Pantau Langsung Pelaksa…
Musirawas, hariandialog.com - Sebanyak 2285 pelajar di Kabupaten Mus...
Rahasia Doa Seorang Ibu
Oleh :Dr Fauzia Addabbus (Psikolog) Dr. Fauzia Addabbus yang amat pop...