Oleh: Henri E. Tampubolon
Tulisan ini hanya ingin mempertanyakan bagaimana insitusi Kejaksaan dalam menangani atau mengusut tuntas setiap kasus korupsi pendidikan, dan sarana maupun sarana yang terjadi di Indonesia, baik itu di pusat maupun di daerah. Tentu kasus dugaan korupsi yang harus diusut adalah yang sudah selesai pekerjaannnya, maupun sudah dibayarkan pada tahun-tahun sebelum tahun anggaran berjalan saat ini. Alasannya sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai dugaan ada tidaknya korupsi dalam proyek yang sedang dikerjakan, tidak boleh diusut dulu.