Jakarta, hariandialog.com.- Akibat lalainya hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akibatnya Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan,
menolak menikahkan calon pengantin Annisa dan Ahmad.
KUA Setia Budi menolak untuk dinikahkan secara agama islam
dan Negara untuk calon pengantin Annisa dan Ahmad. Pasalnya, isi
penetapan atas permohonan yang diajukan Yunita selaku orang tua dari
Annisa ditolak KUA Setia Budi. “Coba ibu lihat di penetapan Pengadilan
Agama ini tertera tulisan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, yang
menolak. Kan kita ini di kantor KUA Setia Budi. Jadi salah Bu,” jelas
Yunita menirukan ucapan KUA Setia Budi.
“Coba siapa yang salah. Kan bukan kami yang membuat
penetapan ini kok jadi kami korbannya. Bagaimana ini, semua sudah
dipesan dan dibayar untuk acara resepsi putrid kami kok ditolak untuk
tidak dinikahkan secara agama dan Negara. Kan Pengadilan Agama yang
salah ketik kok jadi ngak bisa dinikahkan. Yah, Allah sedih hidup
ini,” kata Yunita yang sudah puluhan tahun menjada.
Menurut Yunita, dirinya ke Pengadilan Agama Jakarta
Selatan karena mendapat saran dan arahan dari Kantor KUA Setia Budi
yang menyebutkan karena putrinya Annisa belum cukup umur untuk menikah
kata Undang-undang yang baru menyebutkan “boleh menikah wanita berusia
19 tahun”. Sementara putrinya Yunita yaitu Annisa baru 18 tahun 2
bulan. Tapi sesuai aturan, KUA tidak berani menikahkan wanita dibawah
umur sesuai UU. Namun, bila ada penetapan dari Pengadilan Agama, pihak
KUA berani menikahkan.
“Jadi tanggal yang sudah ditetapkan pernikahan tanggal 24
Nopember 2019, jadi batal alias tidak jadi. Siapa yang tidak sedih,
sudah ditempuh upaya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin dengan
penetapan hakim. Tapi salah ketik Panitera Pengganti dan hakim main
tanda tangan saja tanpa mengoreksi penetapan atas perkara
no.661/Pdt.P/2019/PA.JS. Jadi hakim dan Panitera main tanda tangan
saja tanpa mengoreksi dan membaca berkas. Main tanda tangan dan
setempel serta keluarkan ya akibatnya fatal,” ungkap Yunita. (tob)