• Latest

Hakim PA Jakarta Selatan Lalai KUA Setia Budi Tolak Menikahkan Pengantin

December 2, 2019
Menkop dan UKM Teten Dorong 3,5 Juta Warung Masuk dalam Wadah Ekosistem

Menkop dan UKM Teten Dorong 3,5 Juta Warung Masuk dalam Wadah Ekosistem

December 14, 2019
**PENTINGKAH PINDAH IBUKOTA NEGARA**

**PENTINGKAH PINDAH IBUKOTA NEGARA**

December 13, 2019
Pengacara Boikot Sidang Korupsi,  Buntut Salinan BAP Tidak Diberikan

Pengacara Boikot Sidang Korupsi, Buntut Salinan BAP Tidak Diberikan

December 12, 2019
Puluhan Wartawan Sampaikan Aspirasi kepada Bupati DS

Puluhan Wartawan Sampaikan Aspirasi kepada Bupati DS

December 12, 2019
Walikota Bengkulu Dituding Berbohong Soal Pembelian Lahan Baru SD 62

Walikota Bengkulu Dituding Berbohong Soal Pembelian Lahan Baru SD 62

December 12, 2019
12 Ekor Penyu Mati Dekat PLTU,  Gubernur Bengkulu Bungkam

12 Ekor Penyu Mati Dekat PLTU, Gubernur Bengkulu Bungkam

December 12, 2019
Proyek Alun-Alun Pemkot Bengkulu  Rp20,7 M Tidak Selesai

Proyek Alun-Alun Pemkot Bengkulu Rp20,7 M Tidak Selesai

December 12, 2019

Kenapa Mengajukan Permohonan Praperadilan

December 12, 2019

Koruptor Bisa Maju Ikut Pencalonan Pada Pilkada Harus Jeda 5 Tahun

December 12, 2019

Ganti Semua Direksi BUMN Bermasalah

December 12, 2019
Suhendra: Statemen Jusuf Kalla Menyesatkan Publik

Suhendra: Statemen Jusuf Kalla Menyesatkan Publik

December 12, 2019

Kejari Jakbar Eksekusi Uang Denda Rp 3 Miliar ke Kas Negara

December 11, 2019
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Kontak
Hariandialog
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
    • Politik & Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
  • Luar Negeri
  • NUSANTARA
    • Metropolitan
    • Sumatera
    • Jawa
  • Olahraga
  • Wawancara
  • Teknologi
  • Life Style
    • Selebriti
    • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
    • Politik & Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
  • Luar Negeri
  • NUSANTARA
    • Metropolitan
    • Sumatera
    • Jawa
  • Olahraga
  • Wawancara
  • Teknologi
  • Life Style
    • Selebriti
    • Seni & Budaya
No Result
View All Result
Hariandialog
No Result
View All Result

Hakim PA Jakarta Selatan Lalai KUA Setia Budi Tolak Menikahkan Pengantin

suratkabar by suratkabar
December 2, 2019
in Metropolitan
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, hariandialog.com.-      Akibat lalainya hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akibatnya Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan,
menolak menikahkan calon pengantin Annisa dan Ahmad.

            KUA Setia Budi menolak untuk dinikahkan secara agama islam
dan Negara untuk calon pengantin Annisa dan Ahmad. Pasalnya, isi
penetapan atas permohonan yang diajukan Yunita selaku orang tua dari
Annisa ditolak KUA Setia Budi. “Coba ibu lihat di penetapan Pengadilan
Agama ini tertera tulisan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, yang
menolak. Kan kita ini di kantor KUA Setia Budi. Jadi salah Bu,” jelas
Yunita menirukan ucapan KUA Setia Budi.
            “Coba siapa yang salah. Kan bukan kami yang membuat
penetapan ini kok jadi kami korbannya. Bagaimana ini, semua sudah
dipesan dan dibayar untuk acara resepsi putrid kami kok ditolak untuk
tidak dinikahkan secara agama dan Negara. Kan Pengadilan Agama yang
salah ketik kok jadi ngak bisa dinikahkan. Yah, Allah sedih hidup
ini,” kata Yunita yang sudah puluhan tahun menjada.
            Menurut Yunita, dirinya ke Pengadilan Agama Jakarta
Selatan karena mendapat saran dan arahan dari Kantor KUA Setia Budi
yang menyebutkan karena putrinya Annisa belum cukup umur untuk menikah
kata Undang-undang yang baru menyebutkan “boleh menikah wanita berusia
19 tahun”. Sementara putrinya Yunita yaitu Annisa baru 18 tahun 2
bulan. Tapi sesuai aturan, KUA tidak berani menikahkan wanita dibawah
umur sesuai UU. Namun, bila ada penetapan dari Pengadilan Agama, pihak
KUA berani menikahkan.
            “Jadi tanggal yang sudah ditetapkan pernikahan tanggal 24
Nopember 2019, jadi batal alias tidak jadi. Siapa yang tidak sedih,
sudah ditempuh upaya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin dengan
penetapan hakim. Tapi salah ketik Panitera Pengganti dan hakim main
tanda tangan saja tanpa mengoreksi penetapan atas perkara
no.661/Pdt.P/2019/PA.JS. Jadi hakim dan Panitera main tanda tangan
saja tanpa mengoreksi dan membaca berkas. Main tanda tangan dan
setempel serta keluarkan ya akibatnya fatal,” ungkap Yunita.  (tob)
Previous Post

Bangunan Dibelakang Terminal Pasar Minggu Selesai Tahun 2018 Tapi Belum Dipergunakan

Next Post

Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Surat Perintah Penyidikan Untuk Asuransi Jiwasraya Diterbitkan

Next Post

Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Surat Perintah Penyidikan Untuk Asuransi Jiwasraya Diterbitkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Recent Posts

  • Menkop dan UKM Teten Dorong 3,5 Juta Warung Masuk dalam Wadah Ekosistem
  • **PENTINGKAH PINDAH IBUKOTA NEGARA**
  • Pengacara Boikot Sidang Korupsi, Buntut Salinan BAP Tidak Diberikan
  • Puluhan Wartawan Sampaikan Aspirasi kepada Bupati DS
  • Walikota Bengkulu Dituding Berbohong Soal Pembelian Lahan Baru SD 62

Recent Comments

    Hariandialog

    Copyright © 2019 Hariandialog.com

    Navigate Site

    • Redaksi
    • pedoman wartawan
    • Iklan
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result

    Copyright © 2019 Hariandialog.com

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In