Jakarta, hariandialog.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengejar pajabat petinggi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam kasus dugaan mafia migas
yang diduga terlibat. . KPK mendalami proses perdagangan minyak mentah
dan produksi kilang yang dilakukan oleh selama tersangka Bambang
Irianto (BI) menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi
dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. untuk
tersangka Bambang yang menjabat sebagai Managing Director Pertamina
Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.
“Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah
dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka
menjabat,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK
Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Light Distillate – Operation
Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Sales (Freelance) PT Asia
Multi Perdana Indrio Purnomo, Mantan Claim Officer Pertamina Energy
Services Pte. Ltd. Mardyansyah, dan Mantan Manajer Market Analysis
Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama
Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat
Tanjung.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni
Manager Project Management Office – Shared Service Center PT Pertamina
(Persero), Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte.
Ltd, Dody Setiawan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan
penyidik.
KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9).
Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina
Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Bambang pun telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka
pada Selasa (5/11). Saat itu, KPK mendalami aliran dana kasus suap itu
terhadap Bambang.
Selain itu, KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi
(tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president
(VP) dan managing director di PES. Dalam konstruksi perkara
disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President
(VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT
Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte.
Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan
minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang
akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC)
yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak
yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National
Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah
PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal
minyak berasal dari KERNEL Oil. Tersangka Bambang diduga mengarahkan
untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu
bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding
Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS
atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL. Terkait
kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT
Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Sebagaimana dilansir Antara, Bambang Irianto disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.(mpcm/tob)